Beranda | Artikel
Hukum Menerima Uang dari Caleg
Senin, 6 Januari 2014

Hukum Menerima Uang dari Caleg

Tanya: Bagaimana hukum menerima uang untuk memilih salah satu caleg,apa uang tersebut halal atau haram, syukron jazakallohu khoeron

Dari: Abdul Latif via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Tujuan utama money politic, nyebar duit ketika pemilu adalah membeli suara. Uang yang diberikan oleh caleg kepada masyarakat, tujuannya menggiring mereka untuk mendukung mereka, tanpa memandang baik dan buruknya karakter mereka. Karena itu bisa jadi uang ini diterima dalam rangka membela dan membenarkan kebatilan. Dan ini semakna dengan risywah (suap).

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:

الرشوة ما يعطى لإبطال حق، أو لإحقاق باطل

Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/256).

Sementara Ibnu Abidin menjelaskan:

الرشوة: ما يعطيه الشخص الحاكم وغيره ليحكم له أو يحمله على ما يريد

Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau yang lainnya, agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya untuk melakukan apa yang dia inginkan. (Hasyiyah Ibn Abidin, 5/502)

Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya menjelaskan keterangan Ibn Abidin di atas,

“Dari apa yang disampaikan Ibn Abidin, jelaslah bahwa suap bentuknya lebih umum, tidak hanya berupa harta atau jasa tertentu, untuk mempengaruhi hakim agar memutuskan sesuai keinginannya. Sementara yang menjadi sasaran suap adalah semua orang yang diharapkan bisa membantu kepentingan penyuap. Baik kepala pemerintahan, maupun para pegawainya. Maksud Ibn Abidin: “agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya untuk melakukan apa yang dia inginkan” adalah mewujudkan apa yang menjadi tujuan dan keinginan penyuap. Baik dengan alasan yang benar maupun salah.” (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 23/223 – 224)

Untuk itulah, para ahli fikih kontemporer, terutama ulama Mesir, menyebut praktek money politic dengan istilah ar-Risywah al-Intikhabiyah[arab: الرشوة الانتخابية], sogok pemilu. Dan mereka menegaskan bahwa praktek semacam ini termasuk tindakan haram dan melanggar aturan syariat.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Hukum Kredit Emas, Hukum Bersentuhan Dengan Suami Setelah Wudhu, Kawat Gigi Dalam Islam, Doa Untuk Ziarah Ke Makam, Uban Tidak Boleh Dicabut, Cara Memberi Harakat Pada Tulisan Arab Gundul

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/21484-hukum-menerima-uang-dari-caleg.html